Efek perkembangan cuaca di beberapa wilayah di Indonesia pada bulan Januari sampai April tahun 2024 ini mengakibatkan timbulnya kasus demam berdarah dengue (DBD), termasuk di Kota Mataram. Untuk mengantisipasi peningkatan kasus demam berdarah, Wali Kota Mataram mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Demam Berdarah.
Surat Edaran dengan nomor 400.7.23.4/803/SETDA/IV/2024 tersebut memuat beberapa himbauan, yaitu:
Mewaspadai kejadian Demam Berdarah dengan mengaktifkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 4M Plus (menguras, menutup, mengubur/mendaur ulang dan melakukan pengawasan jentik secara rutin) di rumah dan lingkungan masing-masing, Plus: (Memelihara ikan yang memakan jentik, tidur menggunakan kelambu, menggunakan bahan kimia anti nyamuk/autan/baygon dan menanam bunga lavender, sereh, dan lain-lain
Kepada seluruh lapisan masyarakat agar melaksanakan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) secara rutin, minimal 1 (satu) minggu sekali di lingkungan dan Institusi;
Pelaksanaan PSN agar dilakukan secara konsisten oleh Camat dan Lurah di seluruh wilayah kerja masing-masing termasuk oleh para pimpinan OPD dan UPTD ( kantor, sekolah, pasar, dan lain-lain);
Kepala Dinas Kesehatan beserta Puskesmas dan Rumah Sakit agar melakukan program terkait DBD dengan maksimal;
Jika mengalami demam lebih dari 3 (tiga) hari disertai mual, muntah, nyeri otot, nyeri di belakang telinga dan sakit kepala “jangan tunda” segera periksa ke fasilitas pelayanan terdekat
Segera menginformasikan kepada Dinas terkait (Dinas Kesehatan)apabila ditemukan kasus DBD, untuk segera ditindaklanjuti.